Jakarta, tvOnenews.com - KPU DKI Jakarta mengatakan calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno, diperbolehkan memakai nama Si Doel saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024, yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.
Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu, 21 September 2024, ternyata Rano telah mengurus penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar tersebut, KPU Jakarta menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam menetapkan nama cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel). (awy)