Jakarta, tvOnenews.com - Lima tersangka pembunuh bocah berusia 5 tahun yang diculik hingga di lakban akhirnya berhasil diringkus kepolisian. Lima tersangka di antaranya tiga wanita dan dua laki-laki.
Tiga orang ditangkap di Pandeglang pada hari Jumat dan dua pelaku lainnya diringkus di Cilegon.
Salah seorang tersangka bahkan pernah menjadi tetangga kontrakan korban.
Pembunuhan ini diduga dilakukan di depan kontrakan korban Cilegon.
Polisi mengatakan motif tersangka dengan sadis membunuh adalah karena persoalan utang piutang.
Kelima tersangka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32).
Polisi mengungkapkan peran dari lima tersangka pembunuhan anak APH.
Sementara tersangka EM berperan sebagai eksekutor, dan dua tersangka lainnya YH bersama UH dilibatkan untuk membantu membuang jenazah korban di pesisir Pantai Cihara.
Tersangka EM tega menjadi eksekutor pembunuhan APH usai diimingi bayaran Rp50 juta oleh SA dan RH.
Sementara untuk tersangka YH dan UH, kata AKBP Kemas, diiming-imingi imbalan Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah korban.
Rasa sakit hati tersangka kepada ibu korban juga berkaitan dengan utang pinjaman online (Pinjol).
Tersangka SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.
Ibu korban sempat berselisih dengan kedua tersangka dikarenakan tidak terima identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Selain pinjol, kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis antara tersangka SA dan RH.
SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan RH.
Para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelum kejadian.
Para tersangka awalnya menargetkan ibu korban berinisial A, tapi rencana tersebut gagal.
Sehingga saat mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.
Pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (awy)