Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan menegaskan Pemecatan terhadap anggota DPR terpilih Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, pemecatan terhadap Tia adalah proses yang panjang, akibat pelanggaran penggelembungan suara.
Pemberhentian dan pergantian posisi Tia tertuang dalam surat keputusan KPU yang ditandatangani pada 23 september 2024.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan, Mahkamah Etik PDI Perjuangan memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian lantaran terbukti melakukan penggelembungan suara.
Adapun posisi Tia Rahmania anggota DPR terpilih digantikan oleh Bonnie Triyana yang juga merupakan Caleg PDIP Dapil Banten 1. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)