Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi membuat keputusan baru soal Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta eksplisit menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto.
MPR pun menghapuskan nama Soeharto dari ketentuan tersebut karena dianggap sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Hanya saja, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa Tap mpr Nomor XI Tahun 1998 tersebut masih berlaku karena ada TAP MPR Nomor I/R 2003.
Sementara itu, Keluarga presiden kedua Soeharto, Titiek Soeharto dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menyampaikan permintaan maaf atas segala kesalahan ayahnya selama 32 tahun memimpin Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh tut menghadiri acara silaturahmi kebangsaan bersama MPR di Kompleks Parlemen Sabtu, 28 September 2024.
Menurut Tutut Soeharto, sebagaimana manusia pasti tidak luput dari kesalahan.
Ia memohon maaf jika Soeharto terdapat kesalahan yang selama ini pernah dilakukan.
Tutut mengatakan yang dilakukan Soeharto saat itu ialah demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Maka, menurut dia, saat ini dendam tidak lebih penting dibanding persatuan.
Tutut juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan MPR yang telah menghapus nama Soeharto dari Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Sebagai informasi MPR resmi mencabut nama presiden ke-2 Soeharto dari ketetapan MPR atau TAP MPR nomor 11 tahun 1998.
Keputusan tersebut diambil pada saat rapat paripurna Kompleks parlemen Rabu 25 September 2024.
Diketahui pada Tap MPR nomor 11 tahun 1998 terdapat ketentuan yang mencantumkan nama presiden Soeharto. (awy)