Aceh Barat, tvOnenews.com - Pihak kepolisian telah menetapkan NN Istri pimpinan pondok pesantren di Aceh Barat sebagai tersangka karena diduga menyiramkan air cabai kepada seorang santri berusia 13 tahun.
Pelaku beralasan merasa kesal kepada korban yang nekat merokok di lingkungan Pesantren.
Sebelumnya diketahui, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Aceh Barat disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren. Korban pun melompat ke dalam bak mandi lantaran badan korban terasa perih.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan NN istri pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka karena diduga menyiramkan air cabai kepada seorang santri berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dengan alasan kesal atas pelanggaran yang dilakukan oleh korban karena nekat merokok di lingkungan pesantren.
Tersangka pun kini sudah ditahan oleh polisi dan terancam hukuman 8 tahun penjara. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)