Kuningan, tvOnenews.com - Video mesum yang diduga melibatkan Seorang ibu dan anak kandungnya viral di media sosial. Petugas Polres Kuningan, Jawa Barat pun langsung menangkap kedua pemeran pada video tersebut.
Video persetubuhan yang diduga melibatkan ibu dan anak membuat warga Kuningan, Jawa Barat heboh. Keduanya terekam melakukan perbuatan tidak patut dalam sebuah kamar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan persetubuhan bersama anak kandungnya sendiri dengan cara mengiming-imingi uang agar sang anak menurut kemauannya.
AKP I Putu Ika Prabawa selaku Kasatreskrim Polres Kuningan menjelaskan bahwa motif dari kasus tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yaitu tersangka berinisial SS, kedua berinisial MR dan tersangka ketiga yang merupakan perekam video tersebut berinisial KS.
Ketiganya pun sama-sama menyetujui dan sudah merencanakan untuk melakukan pembuatan video yang bertujuan untuk dijual.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 34 Undang-Undang (UU) pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun kasus video mesum yang diduga melibatkan seorang ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kini masih ditangani oleh petugas dari unit PPA Polres Kuningan. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)