Makassar, tvOnenews.com - 4 juru parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar pada Jumat (4/10/2024).
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 533 gram narkoba jenis sabu dari tangan 4 tersangka tersebut.
Diketahui, penangkapan dilakukan di 4 TKP yang berbeda yang diawali dari tertangkapnya tersangka berinisial MU (23) yang berhasil dibekuk di kediamannya.
Penangkapan selanjutnya pun dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap DW (25) bersamaan dengan barang bukti tersangka berupa 106 gram narkoba jenis sabu serta tersangka berinisial AN (23) dengan barang bukti yang sama sebanyak 85 gram.
Tersangka terakhir RA (29) pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sekitar 288 gram narkoba jenis sabu.
Terkait dengan penangkapan 4 tersangka tersebut, pihak kepolisian masih memburu dua DPO lainnya yang kini masih dalam proses pengejaran pelaku.
Kepada para petugas tersangka mengaku, pengedaran ini dilakukan dengan cara menjual barang haram melalui media sosial Instagram dengan keuntungan 5 hingga 10 juta rupiah sekali transaksi.
Adapun keuntungan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya. (ayu)