Jakarta, tvOnenews.com - Staf khusus presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi terkait gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq shihab kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Rizieq menggugat Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di mana petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.
Menurut Dini langkah Rizieq merupakan salah satu hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Namun ia menekankan sebaiknya setiap upaya hukum harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan oleh dini di Jakarta Senin 7 Oktober 2024. Ia juga menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya sebab berdasarkan prinsip hukum harus selalu dikedepankan.
Dini juga menegaskan bahwa jangan menggunakan upaya hukum secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi.
Ia mengatakan selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, untuk itu menurut Dini biarkan publik yang menilai bagaimana kinerja Jokowi sebagai presiden kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kendati demikian pihak istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih rinci dikarenakan gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri, jadi istana masih melihat perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan yang ditujukan ke Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi. (awy)