Tapanuli Selatan, tvOnenews.com - Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan ES ditangkap aparat kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan atas kasus dugaan sebagai Dalang pelaku bentrokan karyawan pada Februari 2024 kemarin.
Proses penangkapan ES ini sempat mendapat perlawanan dan juga diwarnai protes rekan-rekannya.
Petugas kepolisian Tapanuli Selatan yang dibantu oleh personel Brimob Sumatera Utara bersenjata lengkap berhasil membawa ES keluar hotel dan langsung diamankan di mobil barakuda.
Sebelum ditangkap, ES telah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, bentrokan terjadi di depan pintu gerbang proyek pembangunan PLTA Simarboru di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Februari 2024 silam.
Yang dimana bentrokan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa karyawan PLTA dan sejumlah massa diduga terprovokasi hingga berujung bentrokan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan PLTA.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian Resort Tapanuli Selatan menangkap 6 orang yang menjadi pelaku penganiayaan itu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijatuhi hukuman 2 setengah tahun penjara. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)