Mojokerto, tvOnenews.com - Terdakwa Emi Lailatul Uzlifah, warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur diduga Memalsukan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat kematian atas nama Handika Susilo seorang pengusaha SPBU di Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jaksa Ari Budiarti menyatakan bahwa terdakwa memalsukan dokumen tersebut untuk menguasai harta warisan Handika Susilo senilai 2 miliar rupiah dengan cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain.
Pemalsuan ini diduga melibatkan oknum desa, Pengadilan Agama Mojokerto dan Dispenduk Mojokerto.
Adapun dalam sidang kasus ini, pihak pengadilan memeriksa dua saksi yaitu Nina Farida selaku istri sah Handika Susilo serta sang anak Billy andi hartono.
Kuasa hukum keluarga almarhum Eko Arifi Antoni pun menambahkan dan mengungkapkan kerugian materil dan moril yang dialami keluarga serta meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)