Padang Panjang, tvOnenews.com - Seorang pria di Padang Panjang, Sumatera Barat gagal menikahi pujaan hatinya karena ia ditangkap polisi setelah ketahuan Menguras isi kartu ATM majikannya.
Mirisnya, pelaku ini melakukan pencurian sesuai dengan suruhan sang ibu kandungnya.
Pria 19 tahun ini ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Kota Padang.
Pelaku diburu polisi dari Padang Panjang ke Kota Padang atas laporan majikannya karena telah mencuri kartu ATM dan juga uang dengan nominal 5 juta rupiah di lemari korban.
Pelaku ternyata juga menguras habis isi ATM majikannya yang berjumlah 168 juta rupiah yang dimana nomor PIN ATM memang diketahui oleh pelaku karena memang sering mengantarkan majikannya yang telah berusia lanjut untuk mengambil uang di ATM.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga menahan 3 tersangka lainnya yakni ibu, tante serta paman pelaku serta beberapa barang yang dibeli dari hasil menguras habis isi ATM dari majikannya tersebut.
Akibat perbuatannya, ke-4 pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 556 KUHP dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)