Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya tentang Tragedi peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril berkilah bila pelanggaran HAM yang dinyatakan adalah genosida dan pembersihan etnis yang tidak terjadi pada tahun 1998.
Ia juga menegaskan pula pemerintahan Prabu akan mengkaji rekomendasi Komnas HAM soal peristiwa 98.
Kendati demikian, Yusril mengaku tetap akan mengecek rekomendasi Komnas HAM terkait hal ini.
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," ujar Yusril di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM, karena saya sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM itu ke DPR. Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri," sambungnya.
Menurut Yusril, pemerintahan Prabowo Subianto akan mengkaji semua dugaan pelanggaran HAM, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Yusril mengatakan dirinya juga akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)