Lampung, tvOnenews.com - Tersangka Afif Jauhari hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran nekad mencabuli murid didiknya sendiri.
Tersangka warga Panjang Bandar Lampung yang berprofesi sebagai guru ngaji ini ditangkap polisi setelah menerima empat laporan dari keluarga korban yang melaporkan bahwa putrinya telah dicabuli oleh tersangka.
Ironisnya, aksi tersangka itu dilakukan di lingkungan tempat para korban mengaji.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan usai jam pulang mengaji, di mana para korban didekap oleh tersangka sebelum dicabuli.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita pakaian mengaji korban serta surat hasil visum dari rumah sakit.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya korban lain.
Dari aksi bejat yang dilakukan tersangka atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 17 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (awy)