Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali yang diajukan Jessica Kumala Wongso hari ini (29/10/2024) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini melanjutkan Sidang perdana pada pekan lalu yang berlangsung singkat.
Diketahui pekan lalu, pihak pemohon PK tidak menghadirkan orang yang menemukan novum ataupun bukti baru.
Sedangkan, Majelis Hakim mengharuskan pihak yang menemukan novum diambil sumpahnya di sidang perdana.
Pembacaan novum dari tim kuasa hukum Jessica Wongso ini membawa novum baru dan juga membaca memori PK yang akan ditunjukkan kepada hakim dan jaksa.
Adapun novum yang dibawa oleh pihak pemohon, Jessica Wongso membawa sebuah rekaman podcast ayah Mirna yang menyebutkan bahwa memiliki rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti Jessica menuangkan racun ke dalam kopi Mirna.
Ayah Mirna menyebutkan, rekaman CCTV tersebut tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan karena dapat membuat Jessica Wongso dihukum mati.
Namun hal ini, tidak ditunjukkan dalam persidangan pada tahun 2016 lalu yang diduga rekaman CCTV tersebut adalah rekayasa. (ayu)