Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengenai kasus yang menyertakan nama Rudi Soik.
Komisi III Meminta Kapolda mengevaluasi keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ipda Rudy.
Anggota DPR, Rahayu Saraswati menegaskan akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait perkara ini.
Jika tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Polri, Rahayu menegaskan akan langsung membawa perkara yang melibatkan Rudy Soik ini ke pimpinan negara langsung yakni Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keponakan Prabowo itu, Rudy Soik telah berjasa membongkar kasus mafia BBM yang merugikan nelayan di wilayah NTT.
Namun, gara-gara hal itu Rudy Soik justru dituding telah melanggar etik sampai dipecat.
Saat ini, pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi Rudy Soik untuk mengajukan banding terkait pemecatan itu.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (28/10/2024), Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama dengan Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga membahas mengenai kasus yang melibatkan Rudy Soik.
Sebelumnya, polisi tersebut dipecat oleh Polda NTT karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan kasus mafia BBM. (ayu)