Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi impor gula.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Thomas Lembong menjabat Mendag pada 20152016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar beberkan kronologi bagaimana Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, berkaitan dengan skandal izin impor gula yang diberikannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam izin impor tersebut yang dianggap merugikan negara.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, skandal impor gula ini terjadi saat Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula.
Gula kristal mentah yang diimpor itu diolah menjadi gula kristal putih, jenis gula yang seharusnya hanya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, izin impor tersebut justru diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi lintas instansi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, dalam rapat Kemenko Perekonomian yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih pada 2016, DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga menginstruksikan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula.
Dalam situasi ini, Kejagung menyebutkan bahwa impor seharusnya dilakukan untuk gula kristal putih, namun justru diizinkan untuk gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan yang seharusnya hanya mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah melalui proses pengolahan, gula tersebut dijual oleh PT PPI seolah-olah sebagai produk mereka. Gula itu kemudian beredar di masyarakat dengan harga sekitar Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan Rp13.000.
Kejagung mengungkapkan, PT PPI mendapat fee dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, yang berkontribusi pada kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya, menambahkan bahwa DS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 juga turut menjadi tersangka.
Sebagai informasi, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia RI pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
Bankir berusia 53 tahun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Terkait kasus yang menjerat Tom Lembong, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya.
Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (awy)