Pontianak, tvOnenews.com - Seorang Oknum anggota TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kalimantan Barat atas dugaan penyalahgunaan senjata api.
Sidang dengan terdakwa Lettu Czi EZ dipimpin oleh hakim ketua Kolonel CHK Setyanto Hutomo dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan, hakim menyatakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena di tingkat penyidikan terdakwa tidak didampingi pengacara.
Berkas kemudian dikembalikan dan hakim meminta agar terdakwa diperiksa atau di BAP kembali dengan didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya, Lettu Czi EZ didakwa meminjamkan pistol kepada seorang ajudan salah satu pejabat di Bengkayang.
Dalam kasus ini, terdakwa pun terancam hukuman mati. (ayu)