Surabaya, tvOnenews.com - Pengemudi mobil minibus yang Menabrak warung makan hingga menewaskan dua orang di Jalan Kedung Doro. Surabaya, Jawa Timur terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil tes urin yang telah dilakukan pengemudi mobil minibus berinisial MA negatif narkoba, namun diduga dalam kondisi mabuk saat berkendara.
Pengemudi mobil minibus bernomor polisi W 1168 CQ berinisial MA ini masih berusia 18 tahun warga asal Sumenep, Madura yang kini telah ditahan di Satlantas Polrestabes Surabaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologi dari kecelakaan.
Diketahui awalnya, mobil yang dikendarai oleh MA bersama 4 orang penumpang melaju dari arah selatan menuju utara Jalan Kedung Doro, Surabaya sekitar pukul 04.15 Jumat (1/11/2024) pagi.
Dikarenakan kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, mobil yang dikendarai masuk ke jalur berlawanan arah dan menabrak mobil Honda Jazz yang Parkir di tepi jalan.
Akibatnya, dua orang Pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, korban luka dalam kecelakaan ini berjumlah 5 orang yakni 2 orang pengendara mobil Honda Jazz, satu orang pengendara Pajero, satu pedagang warung makan serta satu orang teman pelaku berinisial MA. (ayu)