Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu Maksimal 5 tahun dan perjanjian kontrak juga tidak bisa diperpanjang.
Hal itu menjadi salah satu poin putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 23 tentang cipta kerja
Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan yang dibacakan pada Kamis (31/10/2024).
Hakim Konstitusi menyatakan, Pasal 56 Ayat 3 dalam Pasal 81 Angka 12 lampiran undang-undang cipta kerja melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Yang dimana, pasal tersebut berbunyi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
MK menyatakan, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga MK mengubah pasal tersebut menjadi PKWT maksimal dilakukan selama 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang. (ayu)