Jakarta, tvOnenews.com - Tamara Tyasmara, ibunda Dante menghargai keputusan dari hakim yang Memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara. Sambil menangis, Tamara menegaskan hukuman apapun tidak akan mengembalikan Dante kepelukannya.
“Sebenarnya gini, dengan vonis apapun itu mau 20 tahun, mau seumur hidup, mau hukuman mati itu gak akan pernah mengembalikan nyawa anak saya,” ucap Tamara dihadapan awak media.
Tamara juga meminta doa untuk segala keadilan atas kasus kematian sang anak dan bersedia mengikuti seluruh prosesnya.
Terdakwa Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diketahui, Dante meninggal dunia karena ditenggelamkan pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membenamkan Dante sebanyak 12 kali dalam jangka waktu yang berbeda-beda. (ayu)