Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Menteri PKP Maruarar Sirait meminta tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi untuk dimanfaatkan Program perumahan rakyat.
Maruarar juga menyebut, telah meminta kepada Kejaksaan Agung untuk dapat memanfaatkan tanah ini.
Ia juga mengatakan, ingin menemui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
Pria yang akrab disapa Ara tersebut meminta juga kepastian legalitas hukum pemanfaatan aset-aset negara yang tidak termanfaatkan.
Selain itu, ia juga minta bantuan KPK dalam bentuk sistem pencegahan korupsi di kementeriannya yang baru terbentuk.
Ara juga mengatakan, meminta bantuan personil dari KPK untuk mengisi posisi inspektorat khusus di kementeriannya untuk pengawasan hukum dan pencegahan korupsi. (ayu)