Medan, tvOnenews.com - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam Jaringan narkotika antar Provinsi Sumatera Utara dan Jakarta.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan ini kemudian meringkus 3 pelaku narkoba dan dari 3 pelaku ini satu pelaku bernama Muhammad Yogi yang merupakan seorang konten kreator selebgram di Kota Medan dengan nama akun Yogi Segaris.
Ia ditangkap di kawasan Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang dengan total barang bukti 6 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Kapoltabes Medan menuturkan, pihaknya juga menangkap dua orang pelaku lainnya berinisial SS dan NH dengan total barang bukti 50.000 butir pil ekstasi.
Kini, ke-3 tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (ayu)