Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada Jumat (8/11/2024).
Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.
Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Tugas-tugas Presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia.
Sementara Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt Presiden. (awy)