Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Imigrasi kelas 1 Khusus Juanda bersama dengan TNI AL Lanudal Juanda berhasil menangkap lima orang yang diduga merupakan sindikat penjualan organ ginjal ke India.
Petugas berhasil menggagalkan aksi mereka di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Penangkapan kelima orang yang diduga sindikat penjualan ginjal ke India ini dilakukan saat setelah salah satu di antara mereka melakukan pemeriksaan keimigrasian di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya.
Saat itu penumpang tersebut beralasan ke India untuk pengobatan istrinya yang sakit kulit.
Namun dari pemeriksaan mendalam akhirnya diketahui bahwa mereka ke India adalah untuk menjual organ ginjal salah satu penumpang tersebut seharga Rp600 juta.
Dari lima orang yang akan berangkat ke India, ternyata dua orang laki-laki di antaranya sudah pernah menjual ginjalnya tahun 2023 dan 2024.
Mereka menjual ginjalnya ke India dengan alasan kebutuhan ekonomi untuk membayar utang pinjaman online.
Kelima terduga pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 pasal 432 yaitu setiap orang yang memperjual belikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat 3 dipidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (awy)