Jakarta, tvOnenews.com - Debat publik putaran pertama Pilkada Kabupaten Banggai Laut (Balut) hanya diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yaitu nomor urut 1 Muh. Singih B. MUS, dan Moh. Tanjung S. Dg. Pawara.
Paslon nomor urut 2 Sofyan Kaepa dan Ablit. Juga paslon nomor urut 4, Sidin Piadjo dan Kifli S. Supu.
Sementara paslon nomor urut 3, Rusli Banun dan Raris Abdullah tidak mengikuti debat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balut, Syahrudin M. Tintis menanggapi penolakan debat dari salah satu paslon dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut disebabkan oleh benturan jadwal kampanye paslon bersangkutan di Pulau Bokan.
Proses persetujuan tercatat dalam berita acara, yang telah melalui dua kali rapat dan ditandatangani oleh tim paslon.
Syahrudin menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis dan PKPU 13 terkait kampanye, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi spesifik bagi paslon yang menolak hadir pada debat.
Meskipun demikian, KPU tetap akan mengumumkan penolakan tersebut kepada media dan masyarakat. (awy)