Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan 3 orang yang berperan sebagai owner skincare asal Makassar.
3 orang tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka karena terbukti mengedarkan skincare berbahan kimia yang membahayakan atau merkuri.
Sebelum menetapkan 3 orang tersebut menjadi tersangka, pihak kepolisian telah meminta keterangan saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari hasil kasus ini, polisi berhasil menyita 6 jenis kosmetik yang mengandung merkuri dari 3 tempat.
Ke-3 tersangka itu ialah MH sebagai pemilik skincare, MS suami dari pemilik skincare dan AS pemilik RS Glow.
Akibat perbuatannya, ke-3 tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (ayu)