Surabaya, tvOnenews.com - Kasus kekerasan siswa di sebuah sekolah di Surabaya Jawa Timur yang viral di media sosial terus bergulir.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi terlapor berinisial EV.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik PAA termasuk saksi terlapor berinisial EV.
Ramai di media sosial, seorang siswa SMA swasta di Surabaya diminta oleh pria dewasa untuk bersujud dan menggonggong. Peristiwa tersebut akhirnya berlanjut hingga ke ranah hukum.
Berdasarkan unggahan akun Twitter @faridhcrb, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA berinisial EN mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL, dengan menyebut rambutnya seperti anjing.
Lalu, orangtua EL, IV, langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya.
Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.
Selanjutnya, atas nama sekolah, salah seorang guru melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. (awy)