Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah rumah di permukiman padat penduduk di Jalan Setia, Cengkareng, Jakarta Barat sudah dipasangi garis polisi.
Hal ini dilakukan setelah pihak Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggeledahan terkait penemuan sejumlah pohon Ganja di atap rumah tersebut.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terdiri dari seorang paman dan keponakannya.
Selain itu, polisi juga mendapati 16 pot yang terdiri dari 40 tanaman ganja yang dibudidayakan oleh pelaku.
Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menanam ganja tersebut di atap rumah.
Sementara itu, seorang warga mengatakan bahwa salah satu pelaku yang ditangkap polisi memiliki gangguan kejiwaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa belasan paket ganja kering siap edar dan pupuk untuk menanam ganja. (ayu)