Bandar Lampung, tvOnenews.com - Proses pengepakan atau Packing surat suara pemilih kepala daerah Bupati Tulang Bawang dan Gubernur Lampung dihentikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu karena rawan kecurangan.
Pihak Bawaslu menghentikan dan memindahkan proses packing ke Kantor KPU agar tidak terjadi adanya peluang kenakalan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mencoblos surat suara lebih awal yang nantinya dianggap rusak.
Penghentian dadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini tentu mengejutkan para pekerja yang merupakan petugas PPS PPK dan staf KPU. (ayu)