Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung klaim telah mengantongi 4 alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Jaksa Teguh A mengatakan keempat alat bukti itu didapat Tim Penyidik Kejagung saat proses penyidikan.
Ia menyebut Tom Lembong sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon atau Tom Lembong.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Tom Lembong yang sebelumnya menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula. (awy)