Manado, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan satu unit mobil lab PCR pada tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut ialah Steve selaku pejabat Pembuat Komitmen dan Budi Purnama selaku Direktur CV Prama Nusantara.
Menurut polisi kasus ini ketika Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Proses dilaksanakan oleh Steve dengan membuat surat pesanan menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp7 miliar.
Namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (awy)