Tangerang, tvOnenews.com - Seorang bocah berinisial R (9) dipaksa menenggak minuman keras lantaran dituduh mencuri.
Selain itu, salah satu pelaku juga menakuti korban dengan mesin las listrik, sehingga membuat korban trauma dan terancam.
Diketahui peristiwa tersebut berawal saat bocah itu dituduh mencuri uang 700.000 rupiah dari pemilik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten hingga memicu Penganiayaan dari sejumlah warga.
Selain dianiaya, dia juga ditakut-takuti dengan alat las dan bocah tersebut juga dipaksa menenggak minum-minuman keras.
Meski korban terus menolak, warga malah menyiramkan minuman keras ke kepala korban.
Ibu korban pun sudah mencoba untuk bermusyawarah dengan mengganti uang yang dituduhkan dicuri oleh anaknya itu.
Namun pemilik penggilingan tidak merespon dan juga menganiaya anaknya bersama dengan warga lainnya.
Usai mendapat laporan pada Selasa lalu, akhirnya pihak kepolisian menangkap 3 dari 4 pelaku. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kekerasan.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. (ayu)