Jakarta, tvOnenews.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Mengutuk keputusan Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas.
Terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perang 13 bulan di Gaza.
Surat Perintah tersebut menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang, dengan membatasi bantuan kemanusiaan dan menargetkan warga sipil.
Israel pun membantah tuduhan tersebut dengan pernyataan Netanyahu bahwa negara tidak akan mengakui keabsahan keputusan ICC.
Keputusan ICC ini datang setelah kampanye militer Israel di Gaza yang menewaskan lebih dari 44,000 orang yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Para ahli mengungkapkan bahwa kelaparan telah melanda Gaza dengan tingkat kelaparan yang parah di wilayah yang terkepung.
Meski Israel berusaha meningkatkan bantuan kemanusiaan, pasokan tetap berada di level rendah. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)