Jakarta, tvOnenews.com - Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki masa tenang.
Masa tenang merupakan periode yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye.
Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Selain itu, Kpu Komisioner KPU RI Idham Holik pun meminta masyarakat untuk waspada adanya Serangan fajar.
Sementar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli menjelang masa pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Patroli dilakukan untuk mencegah serangan fajar yang rawan terjadi jelang masa pencoblosan.
Bawaslu akan melakukan patroli pada masa tenang atau H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024. (awy)