Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman andi agtas memastikan presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan pemindahan narapidana warga negara asing penyelundup narkoba dari Australia anggota Bali nine ke negara asalnya.
Namun pemerintah tak ingin terburu-buru dan harus dilakukan atas dasar kemanusiaan serta mengakui putusan pengadilan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024) sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, presiden telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
Namun, Indonesia sampai saat ini belum memiliki prosedur tetap terkait dengan pemindahan narapidana internasional. Meski demikian, Kemenkum, akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. (awy)