Jakarta, tvOnenews.com - Rencana kenaikan PPN 12% per 1 Januari 2025 ini masih menuai polemik.
Terlebih saat ini daya beli masyarakat ini dinilai masih belum mampu untuk mengikuti PPN 12% tersebut.
Pemerintah terus meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan yang telah disiapkan untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Sejumlah langkah strategis juga dirancang agar kebutuhan pokok tetap terjangkau.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Cucun meminta kebijakan itu dikaji ulang karena dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan memiliki efek domino atau efek turunan.
Cucun menilai kenaikan Ppn 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi objektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika. (awy)