Sleman, tvOnenews.com - Polisi membongkar komplotan penjualan bayi dengan modus mengadopsi Anak hasil hubungan gelap di Kulon Progo, Yogyakarta.
Diketahui komplotan tersebut telah beraksi lebih dari setahun dan diduga telah menjual belasan bayi dengan harga puluhan juta rupiah per bayi.
Terdapat sebuah detik-detik para pelaku saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo saat akan melakukan transaksi jual beli anak di wilayah Wates, Kulon Progo Yogyakarta.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Kulon Progo melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun penawaran adopsi anak.
Namun setelah diselidiki, praktik yang dilakukan akun tersebut mengarah pada tindak pidana perdagangan orang TPPO dengan menyamar sebagai pengadopsi.
Akhirnya, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
Dari hasil penyidikan polisi, diketahui modus para pelaku dengan mencari bayi hasil hubungan gelap lalu berpura-pura akan diadopsi.
Dua pelaku bertindak seolah menjadi pasangan suami istri lalu satu orang berperan sebagai mertua. Bayi pun kemudian dijual melalui media sosial Facebook seharga 20 hingga 40 juta rupiah.
Hingga kini, pihak kepolisian pun masih dilakukan pengembangan.
Pihak kepolisian menambahkan, para pembeli bayi berasal dari berbagai kota di Indonesia mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta hingga Manado.
Akibat perbuatannya, para pelaku TPPO akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ayu)