Cianjur, tvOnenews.com - Dua orang pelajar di Cianjur, Jawa Barat nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan 5,2 gram sabu siap jual.
RS dan RM, dua pelajar di Cianjur, Jawa Barat bersama pendampingnya diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya yang masih duduk di bangku sekolah menengah ini ditangkap aparat kepolisian setelah menerima paket sabu dari seorang yang saat ini masih buron.
Barang bukti yang didapat yaitu 3 bungkus paket sabu seberat 5,2 gram yang siap dijual.
Kedua pelaku ini sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama.
Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Keduanya pun menjalani rehabilitasi narkoba.
Akan tetapi yang ketiga kalinya, petugas menemukkan barang bukti sabu.
Kepada penyidik, kedua pelajar ini mengaku mendapatkan imbalan sebesar 750,000 rupiah dari seorang bandar berinisial U yang saat ini masih buron.
Dari hasil penjualan barang haram ini, mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ayu)