Jambi, tvOnenews.com - Polda Jambi beserta Polres Kerinci berhasil mengamankan dan mengumumkan Tersangka pembakaran kotak suara dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Satu orang tersangka berinisial HH sudah menyerahkan diri, sedangkan 9 tersangka lain berinisial JH, DK, IP, AI, RD, ED dan YH saat ini menjadi buronan polisi.
Peristiwa pembakaran kotak suara TPS di Kota Sungai Penuh diduga sudah direncanakan dan sengaja dilakukan oleh para tersangka untuk menciptakan suasana tidak kondusif saat Pilwakot dan berharap terjadinya pemungutan suara ulang.
Polda Jambi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan juga memperlihatkan foto-foto para tersangka pelaku pembakaran kotak suara dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
Tersangka HH yang telah menyerahkan diri dikenakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ayu)