Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6, 5 persen.
Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.
Dengan kenaikan 6,5%, maka Ump 2025 akan naik signifikan. Misalnya di DKI Jakarta yang pada tahun 2024 ini besaran UMP adalah Rp 5.067.381 dengan kenaikan 6,5% menjadi 5.396.760,77.
Untuk upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi, kota, atau kabupaten.
Ketentuan lebih rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menegaskan, peningkatan kesejahteraan buruh adalah prioritas utama pemerintah.
Tak hanya lewat kenaikan upah, pemerintah juga menghadirkan berbagai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga Program Keluarga Harapan (PKH). (awy)