Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah wacana pemerintah menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi bahan bakar minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan bahwa Ojek online tidak masuk kriteria penerimaan subsidi BBM.
Dalam pernyataannya pada (27/11/2024) lalu, Bahlil menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan subsidi BBM kepada ojek online karena mereka termasuk golongan usaha dan kelompok masyarakat lantaran memiliki kendaraan pribadi.
Selain itu, Bahlil juga menyatakan bahwa ojek online tidak mendapatkan subsidi BBM karena pendistribusiannya difokuskan pada kendaraan berpelat kuning seperti angkutan umum.
Padahal realitanya, pengemudi ojek online bukanlah kelompok masyarakat yang hidup mewah dengan pendapatan rata-rata harian yang seringkali tidak stabil, setiap pengeluaran termasuk biaya BBM sangatlah berarti bagi mereka.
Ketika subsidi BBM yang menjadi penyangga untuk menekan biaya operasional dicabut, dampaknya akan terasa pada penghasilan mereka.
Meskipun skema ini belum keputusan final, Bahlil berdalih hingga saat ini masih menggodok formulasi subsidi energi untuk BBM dan listrik agar tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi UGM menilai, kebijakan ini merupakan blunder.
Kebijakan ini menjadi blunder lantaran pembatasan BBM subsidi yang dikenakan kepada ojol sangat tidak tepat sasaran.
Selain jumlah ojol yang merajalela di Indonesia, para ojek online juga termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
Yang dimana dengan kenaikannya BBM subsidi secara tidak langsung bisa memiskinkan atau memperburuk kondisi ekonomi para ojek online. (ayu)