Mataram, tvOnenews.com - Pemuda penyandang Disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat terus mengklaim dirinya tidak bersalah atas dugaan pelecehan dan Kekerasan seksual yang disangkakan polisi.
Dalam pernyataannya, tersangka mengaku membutuhkan keadilan dan dukungan semua pihak agar bisa beraktivitas dan hidup normal.
Tersangka I Wayan Agus Wartama alias Agus (22) menyampaikan harapannya mendapatkan pembelaan hukum yang adil atas kasus yang saat ini menimpa dirinya sehingga hak-haknya sebagai rakyat dapat terpenuhi.
Sejak kasus dugaan pelecehan seksual, kehidupan Agus dipenuhi dengan rasa kegelisahan karena kasus ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tersangka Agus juga terus menyatakan dirinya belum memahami mengapa dirinya sebagai tersangka padahal keterbatasan fisiknya tidak mungkin melakukan paksaan dan juga ancaman. Korban juga sejatinya bisa melawan atau membela diri.
Sementara polisi masih terus melanjutkan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melapor dengan modus yang sama dan kemungkinan ada korban lain yang juga akan melapor.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah, Joko Jumadi yang awal menjadi pendamping untuk Agus, terkejut ketika banyak pesan yang masuk dan diduga menjadi korban kekerasan seksual dari Agus, bahkan terdapat korban anak.
Joko pun bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak untuk menangani korban anak-anak.
“Sementara ini, jumlah yang menyampaikan ke kami ditotalkan dengan yang ada di dalam BAP ada 13 totalnya,” tutur Joko.
Joko juga menyampaikan terkonfirmasi korban anak ada 2. (awy)