Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan perubahan seragam Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi warna cokelat muda. Seragam Satpam nantinya pun akan serupa dengan seragam kepolisian dilengkapi dengan pangkat. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono perubahan seragam Satpam itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
Meskipun baru berlaku tahun depan, sejumlah pertanyaan muncul, apa sebenarnya urgensi Pam swakarsa ini? Apakah perubahan seragam satpam mirip seragam polisi ini memiliki dampak di masyarakat yang perlu diperhatikan?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( Ylbhi) menegaskan bahwa menurut mereka peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 44 tahun 2020 tentang pengamaman swakarsa ini tidak ada urgensinya bahkan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Menurutnya hal ini akan menimbulkan kesan adu domba antara masyarakat dengan masyarakat.
"Apa urgensinya mengubah seragam? Selama ini argumennya satpam tidak diberikan upah yang layak sesuai UMP, tapi itu kan sudah ada peraturannya di UU Ketenagakerjaan. Di UU jelas, memberikan upah di bawah UMP itu tindakan pidana. Jadi tidak ada argumen untuk seperti itu (mengganti seragam satpam)," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur kepada tvOne.
Menurutnya asumsi yang dibangun bahwa Perkap ini akan menambah hak yang akan diberikan kepada satpam itu tidak benar. Jika memang ingin memberikan hak yang lebih besar kepada petugas pengamanan, alangkah lebih baik untuk menindak perusahaan yang tak patuh dengan UU Ketenagakerjaan.
"YLBHI sangat banyak mendampingi security yang di-PHK semena-mena, dan selama ini security ditempatkan sebagai wilayah yang boleh dioutsourcing," sebut Isnur.
Ia menambahkan, posisi security atau satpam ini bukanlah lemah di hadapan pengunjung atau masyarakat melainkan lemah di hadapan perusahaan.
"Hubungan kerja mereka tidak pasti karena mereka rata-rata alihdaya atau outsource dari perusahaan lain. Jadi dia tidak berhubungan langsung dengan perusahaan tempat dia bekerja. Kadang kalau ada masalah, pertanggungjawabannya di-pingpong antara perusahaan dia bekerja atau penyalurnya. Ketika ada pergantian seragam pertanyaannya siapa yang akan mengeluarkan dananya? Perusahaannya atau satpamnya sendiri yang dipotong dari gajinya?" katanya.
Terlebih mengenai Pam Swakarsa sendiri, YLBHI menilai kata tersebut seperti menghidupkan kembali tragedi di era reformasi pada tahun 1998. Pam Swakarsa saat itu dikerahkan oleh negara untuk menghadapi mahasiswa.
"Dengan istilah (Pam Swakarsa) ini kita tentu ingat peristiwa 1998. Pam Swakarsa dikerahkan negara untuk menghadapi demonstran yang mengkritik negara saat itu. Dan ingatan itu kembali ke tengah masyarakat. Dan dengan penyeragaman seragam seolah-olah sama dengan kepolisian kita semakin khawatir, jangan-jangan mereka akan digunakan ke arah sana," tegasnya.