Denpasar, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap 10 tersangka Kasus judi online di Bali yang dimana 8 diantaranya merupakan selebgram wanita dengan bayaran jutaan rupiah.
Dari 10 tersangka, 8 diantaranya merupakan selebgram wanita cantik yang memiliki followers ratusan ribu orang.
Para tersangka mempromosikan judi online melalui berbagai media sosial dengan bayaran 3 hingga 7 juta rupiah per minggu.
Mereka direkrut oleh sindikat judi online yang beroperasi di Kamboja, Filipina dan Singapura yang menghubungi mereka melalui direct message di akun media sosial mereka.
Ke-10 tersangka ini ditangkap sejak bulan November lalu oleh Dit Ressiber Polda Bali dan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Bali. (ayu)