Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani Sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (12/12/2024) siang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai Rutan KPK dengan hukuman beragam terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Para terdakwa merupakan mantan pegawai KPK yang kesehariannya berurusan dengan para penghuni Rutan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan seperti perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum hingga mengakui dan menyesali perbuatan. (ayu)