Sleman, tvOnenews.com - Praktik Jual beli bayi yang melibatkan dua orang bidan dan telah berlangsung sejak 2010 akhirnya terungkap oleh polisi.
Keduanya telah menjual 66 bayi dengan harga puluhan juta per bayi. Para tersangka adalah JE (44) dan DM (77).
Mereka membuka praktik bidan di wilayah Tegalrejo dan memperjualbelikan bayi sejak tahun 2010 dengan modus merawat bayi dari orang tua yang tidak sanggup, lalu dijual kepada pembeli.
Diketahui, satu bayi mereka jual kisaran 55 juta hingga 65 juta rupiah tergantung jenis kelamin.
Total sudah terdapat 66 bayi yang dijual oleh pelaku kepada pembeli, terdiri dari 28 bayi perempuan dan 36 laki laki serta 2 bayi tanpa jenis kelamin.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ayu)