Jakarta, tvOnenews.com - Ceramah Gus miftah Maulana Habiburrahman yang dinilai menghina penjual es teh menuai kritik di tengah publik.
Apalagi, saat itu Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.
Meski akhirnya Gus Miftah mengundurkan diri sebagai utusan presiden, gelombang kritik masih terus bergulir.
Bahkan, Komisi Agama DPR RI mengusulkan agar para pendakwah disertifikasi untuk memastikan kapasitas yang dimiliki dalam menyampaikan nilai-nilai agama kepada masyarakat.
Urgensi Sertifikasi pendakwah disoroti, salah satu anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Maman Imanul Haq Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam penjelasannya, Maman menyampaikan kegelisahannya terkait pentingnya sertifikasi pendakwah kepada Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) pada Rapat Kerja Menag RI, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Maman menambahkan agar kedepannya tak lagi ada kasus serupa. Ia sangat berharap Kompetensi Pendakwah ini dikawal baik.
Di sisi lain, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menyampaikan selama ini sudah ada program Kompetensi Pendakwah.
Dalam keterangannya, Prof Nasaruddin menggagas lembaga Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) di bawah Badan Pengelola Masjid istiqlal (BPMI).
PKUMI didirikan oleh Nasaruddin Umar sejak Tahun 2021 yang bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian PPPA RI, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Universitas PTIQ Jakarta.
Sertifikasi pendakwah adalah proses pengakuan formal terhadap kompetensi seorang pendakwah, baik dalam aspek keilmuan agama, kemampuan komunikasi, maupun pemahaman terhadap konteks sosial dan kebangsaan.
Program ini biasanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau organisasi Islam lainnya.
Sertifikasi pendakwah diharapkan meningkatkan kompetensi dan kualitas dakwah. Memastikan pendakwah memiliki pemahaman yang benar tentang ajaran Islam dan metode dakwah yang efektif. Mendorong moderasi beragama.
Sertifikasi bisa menjadi alat untuk mempromosikan pendekatan dakwah yang damai, inklusif, dan tidak memecah belah masyarakat. Mengurangi penyebaran paham ekstrem.
Juga menghindari penyalahgunaan mimbar dakwah untuk menyebarkan ideologi radikal atau intoleransi, juga membangun kepercayaan publik.
Dengan adanya sertifikasi, masyarakat lebih percaya kepada pendakwah sudah terverifikasi secara keilmuan dan moral. (awy)