Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua Bidan di yogyakarta ditangkap polisi karena memperjual belikan bayi. Para pelaku beroperasi sejak tahun 2010 dan telah menjual sedikitnya 66 bayi.
Bayi itu dibandrol dengan harga yang berbeda. Bay perempuan dijual seharga Rp55 juta sedangkan bayi lelaki ini lebih mahal yaitu Rp65 juta.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang bidan, DM (77) dan JE (44), di Yogyakarta atas kasus Penjualan bayi secara ilegal pada Kamis (12/12/2024).
DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berikut bukti dokumen surat, DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal. (awy)