Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril ihza mahendra menegaskan Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima anggota Bali yang dipulangkan ke Australia pada hari Minggu kemarin.
Kelima warga Australia tetap berstatus narapidana hanya saja pelaksanaan hukumnya dialihkan di negara asal mereka.
Bali nine adalah sebutan media massa kepada orang Australia yang kedapatan menundukkan narkoba ke Bali pada tahun 2005 lalu.
Pemulangan lima anggota Bali Nine ini bagian dari Practical arrangement atau pengaturan praktis yang ditandatangani Indonesia-Australia pada 12 Desember lalu.
Dengan practical arrangement ini Indonesia juga berkesempatan memulangkan warga negara Indonesia yang dipenjara di Australia.
Sementara itu pemulangan narapidana warga asing ke negara Australia juga akan dijalankan pada Mary Jane Veloso.
Mary Jane asal Filipina merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.
Mary Jane saat ini telah dipindahkan dari Lapas di Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta selama pengurusan administrasi kepulangannya ke Filipina. (awy)