Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan sopir keluarga Lady Aurelia mahasiswi kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Fadillah, sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Pihak Kepolisian juga akan mendalami apakah Sang Ibu, Lina, terlibat dalam Penganiayaan tersebut atau tidak.
Polda Sumatera Selatan akan mendalami keterlibatan Lina dalam kasus tersebut.
Lina pun bisa menjadi tersangka jika semua unsur alat bukti mencukupi.
Peristiwa itu awalnya diduga dipicu oleh jadwal piket jaga sang anak sebagai Dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Lina pun mengajak Lutfi bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut di sebuah kafe.
Dalam pertemuan itu, Lina diduga sempat mengintimidasi Lutfi terkait jadwal piket jaga tersebut. Lina merasa sikap Lutfi dan temannya tidak sopan.
Melihat hal tersebut, Fadillah sebagai sopir yang saat itu mengantar Lina pun emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap Lutfi. (awy)